Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum (IIM) Surakarta melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembahasan draf Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3814 Tahun 2024 pada Kamis (15/8/2024). Acara yang berlangsung di R. Pascasarjana Lantai 3 Kampus IIM Surakarta ini dihadiri oleh seluruh pengurus Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) di lingkungan IIM Surakarta.
Mukhlis FR, S.Ag, MSi., selaku Wakil Rektor III IIM Surakarta, membuka acara dengan menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru ini. “Keputusan Dirjen ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pengembangan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi Islam. Penting bagi kita untuk memahami dan mengimplementasikannya dengan baik,” ujarnya.
Sementara Wakil Rektor 2 Edy Muslimin, S,Ag, M.Si, mewakil Rektor dalam sambutan dan pengarahannya, Bahwa Keputusan Dirjen ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi Islam. Ini bukan sekadar aturan, tapi juga panduan untuk mengembangkan potensi mahasiswa kita. Dengan adanya regulasi baru ini, kita dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang. Tantangannya adalah bagaimana kita bisa beradaptasi dengan cepat, sementara peluangnya adalah kesempatan untuk membangun organisasi kemahasiswaan yang lebih profesional dan berdaya saing.
Dalam sesi pemaparan, disampaikan beberapa poin kunci dari draf Keputusan Dirjen No. 3814 Tahun 2024, antara lain:
- Restrukturisasi organisasi kemahasiswaan
- Penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan
- Pengembangan soft skills dan leadership mahasiswa
- Integrasi nilai-nilai Islam dalam kegiatan kemahasiswaan
- Pedoman pengelolaan dana kemahasiswaan
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari pengurus ORMAWA. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah mengenai mekanisme pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) baru.
Rozin Afianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IIM Surakarta, menyambut positif adanya regulasi baru ini. “Kami berharap dengan adanya pedoman yang jelas, ORMAWA dapat lebih berkembang dan memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan kampus dan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, akan dibentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan pimpinan institut dan ORMAWA untuk merumuskan implementasi Keputusan Dirjen tersebut di lingkungan IIM IIM Surakarta.
“Kami berharap dalam waktu satu bulan ke depan, draft pedoman pelaksanaan di tingkat institut sudah bisa diselesaikan,” tambah Mukhlis FR
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara pihak institut dan perwakilan ORMAWA untuk bersama-sama mengimplementasikan Keputusan Dirjen No. 3814 Tahun 2024 demi kemajuan organisasi kemahasiswaan di IIM Surakarta.
Penulis : Dr. Sukari, M.Pd.I